Sumbarkita – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) masih memburu Bayu Aji, Direktur PT Sikabaluan, yang hingga kini berstatus buronan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumbar. Bayu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Juni 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka.
“Masih berstatus DPO, belum tertangkap, dan masih kami cari,” ujarnya kepada Sumbarkita, Jumat (14/2).
Sementara itu, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus ini.
Satu terdakwa lainnya, Doni Rahmad Sumulo, yang merupakan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021, dinyatakan bebas dalam sidang yang digelar Kamis (13/2).
Vonis terberat dijatuhkan kepada Syaiful Abrar, seorang guru SMKN 1 Padang, yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2 miliar subsider tiga tahun penjara.
Selain itu, lima terdakwa lainnya mendapat hukuman beragam, Raymon, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk empat sektor (Pariwisata, Hortikultura, Industri, dan Kemaritiman), divonis lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.