Agam – Seorang pria pelaku judi toto gelap alias togel di Kabupaten Agam ditangkap polisi. Pelaku Nopiardi (41) merupakan warga Ampu Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung.
Pelaku N berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam di sebuah warung kawasan Parit Panjang Jorong VI Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, pada Minggu (10/12) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Agam mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada permainan judi togel di kawasan tersebut.
Pelaku mengaku bermain judi togel melalui akun miliknya dan handphone pribadinya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp457 ribu, satu handphone merk Realme, serta satu ATM dan buku tabungan Bank BNI.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Agam untuk dilakukan pemeriksaan.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.