Perkara yang kedua adalah pencurian satu unit handphone yang terjadi pada 06 Februari 2022 lalu, di Jalan Tembok RT 003 RW 003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, yang juga merupakan target operasi.
Setelah melakukan penyidikan, pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Solok Kota bersasil mengamankan terduga pelaku di Koto Panjang Kota Solok.
Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial AA (23 Tahun) warga Kampuang Tarandam RT 002 RW 002 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Saat dilakukan penangkapan, bersama tersangka ditemukan barang bukti satu unit handphone yang sama persis dengan ciri-ciri handphone yang telah dicuri.
Baca Juga : Polsek Pauh Amankan Dua Pencuri Kabel dan Accu Travo Listrik
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Sebelumnya Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, mengatakan bahwa tujuan digelarnya operasi sikat Singgalang 2022 ini adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, sindikat dan panadah dari kejahatan curas, curat dan curanmor dan juga perjudian di seluruh wilayah hukum Polres Solok Kota.