SUMBARKITA – Sejak 18 hungga 31 Agustus, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan dua tersangka.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, melalui Paurmin IPDA Ali Murdani, kedua pelaku tersebut terjerat dalam Operasi Sikat Singgalang tahun 2022
Lebih lanjut ia memaparkan, kasus yang pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Senin, 13 juni 2022 di sebuah Rumah di Jorong Data Bungo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Baca Juga : Kabur Sejak Juni, DPO Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Padang Berhasil Disergap
Kasus yang menjadi TO (target operasi) itu terungkap pada hari pertama pelaksanaan Operasi dengan mengamankan satu orang tersangka di Kota Sawahlunto, laki-laki berinisial Y (36 Tahun), warga Jorong Bendang Nagari Pasir Talang, Muaro Labuh, Kabupaten Solok Selatan.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi tersangka, dua unit handphone.” terangnya dilansir Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka Y dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Adapun saat beraksi, terduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mencuri handphone korban.