SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang surati puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Pantai Muaro Lasak, Jalan Samudera.
Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Padang Mursalim mengatakan surat yang diberikan kepada 42 orang PKL itu merupakan imbauan agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku selama berjualan.
“Kita berharap para pedagang mematuhi imbauan petugas, tak ada larangan berjualan di kawasan Muaro Lasak, asal kan mematuhi aturan yang ada,” katanya, Senin (11/7/2022) malam.
Pedagang, katanya, diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Di luar jam itu pedagang tidak diperbolehkan meninggalkan lapak atau tenda di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
“Dilarang berjualan di atas batu grib, menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di lokasi berjualan. Jika kedapatan melanggar, Satpol PP Padang akan berikan tindakan tegas,” tegas Mursalim.
Mursalim mengungkapkan surat peringatan yang diberikan itu dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengunjung di kawasan Muaro Lasak.
“Kita berikan surat peringatan tersebut, untuk menciptakan kawasan Muaro Lasak, menjadi kawasan rapi dan tertata sehingga wisatawan akan nyaman berada di kawasan tersebut,” ungkap Mursalim. (*)
Reporter: Fajar Alridho Herman