SUMBARKITA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban iklan-iklan yang tidak membayar pajak di berbagai lokasi di Kota Padang, Selasa (12/07/2022).
“Penertiban yang kita lakukan bersama Bapenda beberapa hari ini khusus terhadap reklame yang habis masanya dan tidak berizin. Lebih kurang ada dua ratusan lebih spanduk, stiker dan iklan lainnya yang sudah kita amankan bersama Bapenda,” ujar Kasat Pol PP Mursalim.
Selanjutnya, Mursalim menjelaskan, banyak ditemukan iklan-iklan yang diletakkan secara acak-acakan dan tidak sesuai aturan, maka perlu dilakukan penertiban bersama Bapenda.
“Kita tidak tau mana yang sudah berizin dan diizinkan, yang tau tentu Bapenda, maka kita bersama Bapenda lakukan penertiban,” sambungnya.
Baca juga :Â
- Satpol PP Padang Surati PKL di Muaro Lasak, Imbau Jaga Ketertiban
- Belasan Anak Jalanan Terjaring Satpol PP Padang
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus karena akan merusak keindahan kota.
“Lama-lama tentu akan berdampak akan semrautnya wajah kota karena iklan yang tidak tertata, maka perlu didata dan ditertibkan kembali,” katanya.
Mursalim menambahkan, penertiban akan terus dilakukan bersama Bapenda setiap hari di seluruh wilayah Kota Padang.
“Kemarin kita lakukan penertiban terhadap iklan-iklan yang tak berizin di Sawahan, Padang Timur hingga Tanjung Saba, Lubuk Begalung. Untuk hari ini dimulai dari kawasan Tanjung saba,hingga batas kota Indarung, Lubuk Kilangan.” Ujarnya. (fajar)