Limapuluh Kota, Sumbarkita – Sebuah kafe di Taram, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat disegel Satpol PP karena diduga menjual miras dan kerap meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP Limapuluh Kota, Dedi Permana mengatakan pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Harau melakukan penutupan Cafe Sejiwa pada Rabu siang (17/1).
“Kafe tersebut telah berdiri lebih kurang 1 tahun, sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP telah melakukan upaya persuasif, namun tidak direspon,” ujarnya, Kamis (18/1).
Kafe itu diberi kertas bertuliskan ”Warung atau kafe ini disegel/ditutup. Objek melanggar Perda Nomor 03 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat pemilik atau pengelola tempat hiburan atau kafe agar manaati aturan dalam berusaha dan mengurus perizinan.
”Kita ingatkan masyarakat pemilik atau pengelola tempat hiburan atau kafe untuk menaati aturan dan tidak menjual miras dan mengurus setiap perizinan dalam usaha,” tuturnya.