SUMBARKITA.ID — Dua orang RK (39) dan HA (19) ditangkap oleh Tim Opsnal Saktreskrim Polres Limapuluh Kota atas dugaan pencurian di Pabrik Plastik di Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Diketahui pabrik tersebut milik mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Wilson Fitriadi.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, kedua pelaku mencuri 50 silinder pencetak sablon plastik, 4 unit mesin pencetak bubur kertas dan 3 unit dinamo listrik.
“Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp60 juta,” ungkap AKBP Ricardo saat jumpa pers di Mapolres Limapuluh Kota, Kamis (2/2/2023).
Kapolres menceritakan kronologi penangkapan tersangka. Awalnya polisi menangkap RK di rumahnya di Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka. Saat dinterogasi RK mengakui melakukan pencurian bersama HA dan A, kemudian menjual barang hasil pencurian itu ke tempat penjualan barang bekas di Padang Arai dan Napa. HA diketahui merupakan Satpam di pabrik tersebut.
Polisi kemudian menangkap HA saat berada di pabrik plastik tempatnya bekerja.
“Tersangka HA ini mengaku memberi RK dan A mencuri karena mendapatkan persenan dari hasil penjualan hasil curian itu,” terang Kapolres.
Baca Juga: Dua Remaja Pencuri Ternak Diringkus Polsek Guguk Limapuluh Kota
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 32 buah film cetakan berbentuk silinder dari 50 film cetakan yang telah dicuri.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota, seorang pelaku lainnya A masih dalam pengejaran polisi. ***