Bukittinggi – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh dua oknum ustaz di Pondok Pesantren MTI Canduang, Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) diduga masih menyisakan korban lainnya. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, jumlah sementara korban pencabulan oleh RA dan AA telah mencapai 40 santri.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, menyatakan bahwa perbuatan keji ini telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2022, sehingga kemungkinan masih ada korban lain.
Karena itu, Polresta membuka posko pengaduan untuk keluarga korban yang merasa menjadi korban.
“Kami membuka posko pengaduan di Polres Bukittinggi untuk mendata jumlah pasti korban kedua pelaku ini. Kami mengimbau masyarakat yang merasa keluarganya menjadi korban untuk melaporkan kasus ini,” ujar Kapolres.
Ia juga mendorong masyarakat yang keluarganya menjadi korban pencabulan untuk segera melapor ke Polres.
“Kami menunggu laporan dari masyarakat yang menjadi korban pelaku di posko kami,” tambahnya.
Sebelumnya, Polresta Bukittinggi menangkap dua oknum guru yang diduga melakukan pencabulan di Pondok Pesantren MTI Canduang, Kabupaten Agam. Kasus ini terungkap ketika keluarga salah satu korban melaporkan adanya tindakan pencabulan di lingkungan sekolah.