Hadiman mengatakan Kejati akan tetap fokus dalam penegakan hukum tanpa memandang jabatan.
“Kami akan tetap fokus penegakan hukum, siapapun yang terlibat tetap kita proses, kita panggil dan diminta keterangan meskipun dia pejabat, petani tetap sama di depan hukum,” terangnya.
Menanggapi kasus Pamsimas yang dinilai lambat, Hadiman menyebut proses penyidikan perkaranya memerlukan waktu panjang karena memerlukan banyak saksi.
“Saat ini tim auditor sedang menghitung kerugian negara, Insyaallah bulan depan infonya sudah diserahkan ke penyidik. Kalau hasilnya sudah diserahkan maka akan segera ditetapkan tersangkanya,” jelasnya.
Berikut enam tuntutan SEMMI kepada Kejati Sumbar:
1. Kami Mendukung sepenuhnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi lahan hutan negara yang melibatkan Bupati Solok Selatan dan menangkap Bupati Solok Selatan.
2. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk memeriksa seluruh anggota keluarga Bupati Solok Selatan terkait dugaan kasus korupsi lahan hutan negara seluas 650 hektar yang berpotensi merugikan negara puluhan tahun.
3. Kami mendesak Kejati Sumatera Barat untuk mengusut tuntas tentang dugaan praktek tambang emas ilegal yang ada di Solok Selatan.
4. Kami mendesak agar Kejati Sumbar mendorong Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk mengumumkan secepatnya tersangka dugaan kasus korupsi proyek Pamsimas di Solok Selatan dengan total anggaran Rp7,1 miliar.
5. Kami meminta agar Kejati Sumbar turun untuk memeriksa seluruh OPD yang ada di Solok Selatan, terkait penggunaan anggaran negara yang tidak jelas kemana perginya. Seperti anggaran untuk pembuatan sentral kopi yang diduga telah dikorupsi anggarannya.
6. Dengan ini kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Solok Selatan.