Sumbarkita – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pegawai koperasi di Kabupaten Limapuluh Kota.
Diketahui, korban seorang wanita inisial F (42) yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 26 Juni 2024 lalu, ditemukan pada Rabu malam (3/7) oleh warga dengan keadaan tinggal kerangka dalam semak-semak di kawasan Jorong Dangung-Dangung, Nagari Guguak VIII Koto.
F dihabisi dengan cara dibakar oleh terduga pelaku yang merupakan pasutri.
Polres Limapuluh Kota telah menangkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan sadis ini.
Pelaku bernama Rifki Novitra warga Ketinggian, Guguak, VIII Koto, berhasil ditangkap Reskrim Polres Limapuluh Kota di kawasan Duri Riau, Kamis (4/7) siang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra.
Polisi bilang pelakunya sepasang suami istri, yang sempat berusaha kabur ke Riau.
“Pelaku utama berhasil dicium dan terdeteksi. Tanpa membuang waktu, Tim Buser Reskrim Polres Limapuluh Kota dibawah komando Aiptu Bainur langsung melakukan pengejaran,” kata Hendra.
Hendra juga mengatakan saat ini pelaku belum sampai di Polres Limapuluh Kota karena masih dalam perjalanan dari Duri menuju Polres Limapuluh Kota.
Sementara itu, motif pembunuhan ini diduga karena pelaku dililit hutang koperasi, sehingga nekat menghabisi nyawa F.
Keseharian korban F merupakan seorang yang bekerja menagih utang sebuah koperasi.