Sementara itu, Pj. Wali Nagari Amping Parak, Iwal, mengatakan bahwa sekitar dua tahun yang lalu ia sudah mengajukan proposal kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar untuk meluruskan Batang Amping Parak. Ia mengungkapkan bahwa ketika itu kendala pelurusan sungai tersebut ialah pembebasan lahan.
“Waktu itu sudah turun orang Dinas PSDA Sumbar untuk meninjau sungai Batang Amping Parak. Kendala waktu itu pembebasan lahan. Ada warga yang lahannya terkena pelurusan sungai. Dia minta ganti rugi. Tidak tercapai kesepakatan ganti rugi lahan sehingga pelurusan sungai tidak jadi dikerjakan,” ucapnya.
Iwal menyebut akan mengajukan proposal pelurusan aliran sungai tersebut ke Dinas PSDA Sumbar dalam waktu dekat. Ia meminta masyarakat setempat untuk mendukung normalisasi sungai itu jika pemerintah daerah mau melakukan normalisasi sungai tersebut.
Adapun Camat Sutera, Dailipal, menyarankan warga yang rumahnya berada di daerah rawan bencana untuk pindah jika punya tanah di tempat lain. Saat ditanya bagaimana jika warga tidak punya tanah di tempat lain, ia mengatakan, “Soal itu, saya tidak tahu. Soal itu saya serahkan kepada atasan.”
Dailipal mengatakan bahwa ada beberapa nagari di Sutera yang rumah warganya dekat dengan sungai dan terancam terban, seperti Nagari Gantiang Mudiak Utara, Ampalu, Kayu Gadang, Amping Parak Timur. Ia akan memeriksa apakah wali nagari-nagari tersebut sudah mengajukan proposal normalisasi sungai ke Dinas PSDA Sumbar. Jika ada wali nagari yang belum mengajukan proposal itu, ia menyebut akan memerintahkan wali nagari untuk mengajukan proposal tersebut.