SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pelaku berinisial HF (45) diamankan di Desa Tanjung Sabar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasubaghumas Polres Pariaman AKP Syafrudin penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi yang diterima, rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Syafrudin melalui keterangan tertulis, Jumat Jumat (15/10/2021).
Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku dan rumah ditemukan 2 plastik klip bening berisi sabu disimpan di dalam kamar. Kemudian alat hisap bong yang disimpan didalam lemari kain,” ungkapnya.
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)