SUMBARKITA.ID — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Penyidik PNS (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi, Selasa (27/12/2022).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar Jambi, Marihot Pahala Siahaan mengatakan penyerahan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
“Tersangka saat ini sedang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1145 K/Pid.Sus/2022,” terang Marihot dalam keterangan yang diterima Sumbarkita.id, Selasa (27/12/2022).
Ia menyebut, tersangka yang diserahkan ke Kejari Jambi tersebut adalah AV, Direktur PT NGME periode 2017-2018. Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT NGME, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM solar industri serta terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
Ia menjelaskan, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi
sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-5258/L.5.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022.
“Dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,” sebutnya.
Selanjutnya, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kapolda Jambi. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Jambi.