Padang – Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia Sumbar (ABUJAPI) Sumatera Barat (Sumbar) somasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang. ABUJAPI Sumbar menuntut RSUP M. Djamil Padang meninjau dan membatalkan penetapan perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tahun 2024 di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan surat somasi BPD ABUJAPI Sumbar yang ditujukan kepada Direktur RSUP Dr. M. Djamil Padang disebutkan, bahwa dasar legalitas dari sebuah perusahaan BUJP wajib memenuhi ketentuan antara lain, UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja, Perkab Nomor 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, Peraturan Kepolisiam Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Pengurus DPD ABUJAPI Sumbar menilai pihak RSUD Dr. M. Djamil Padang juga tidak mengindahkan himbauan Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Edaran Nomor 560/1589/Nakertrans/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Pengunaan Tenaga Alih Daya di Sumatera Barat.
Salah satu anggota ABUJAPI Sumbar, Gito dari PT. Gito Perdana Sejahterah, menyebut bahwa perusahaan pemenang sekarang yakni PT. Delta diduga tidak mempunyai Surat Izin Operasional (SIO) perluasan.
“Dalam jasa pengamanan izin operasional itu dikeluarkan oleh Polda setempat. Sampai saat ini perusahaan tersebut diduga tidak memiliki SIO tersebut karena merupakan perusaahaan yang berasal di luar wilayah Sumbar,” kata Gito, Rabu (17/1).
Diketahui, surat somasi tersebut diteken lengkap dengan stempel oleh 40 perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Semua perusahaan berasal dari Sumbar.
Terkait somasi tersebut, Direktur RSUP M. Djamil Padang Dovi Djanas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan itu Mardianto, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.