Sumbarkita – Dalam waktu dekat tepatnya 14 Februari 2024, warga Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat di DPRD dan DPR RI. Setelah itu masyarakat juga bersiap menyambut helatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Kapan dan seperti apa tahapan pilkada 2024?
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini pilkada serentak ini akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Sesuai PKPU tersebut tahapan pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April-5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April-31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September-23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Kemudian, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember 2024.