Untuk menutupi kekurangan dana tersebut, Harmidi menyebut pemerintah daerah sengaja menunda proses penerbitan SK PPPK dengan alasan belum melengkapi persyaratan untuk diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibatnya, gaji PPPK tertunda selama dua bulan atau lebih.
“Akhirnya, Pemkab Pessel sengaja menunda proses terbit SK PPPK dengan cara belum melengkapi syarat untuk diterbitkan oleh BKN, dengan hitungan gaji untuk PPPK tertunda selama 2 bulan atau lebih,” ujar Harmidi.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa total gaji untuk 2021 PPPK per bulan adalah sekitar Rp7 miliar. Dengan penundaan SK selama 2 bulan atau lebih, maka pemerintah daerah bisa menggunakan dana tersebut yang berkisar antara 14 hingga 20 miliar rupiah yang disinyalir untuk kepentingan politik anggaran bupati petahana, termasuk untuk program PIP daerah.
“Sebanyak 2021 PPPK itu, total gajinya per bulan adalah sekitar Rp7 miliar. Selama 2 bulan atau 3 bulan ditunda SK, akhirnya ada uang sekitar Rp14 miliar atau Rp20 miliar yang bisa digunakan untuk politik anggaran bupati petahana. Salah satunya adalah untuk PIP versi daerah,” kata Harmidi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Yozki Wandri, mengatakan bahwa persetujuan BKN hampir selesai, namun masih ada sekitar dua persen yang belum turun.
“Persetujuan BKN hampir tuntas. Namun masih ada sekitar dua persen lagi yang belum turun,” ujar Yozki Wandri pada wartawan di Painan.
Ia menjelaskan, total SK yang bakal diterbitkan dalam seleksi PPPK tahun 2023 berjumlah 2021 orang. Hasil tersebut berdasarkan seleksi yang dilaksanakan dari 2.195 formasi yang diusulkan, dimana yang dinyatakan lulus sebanyak 2030 peserta.
Namun, dari 2030 peserta yang lulus tersebut, 9 orang di antaranya mengundurkan diri, sehingga berkas calon PPPK yang diusulkan ke BKN menjadi 2021.
“Dari 2021 tersebut, 1.191 di antaranya merupakan tenaga guru dan 830 tenaga kesehatan,” ucapnya lagi.
Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait kapan penyerahan SK pengangkatan PPPK formasi 2023 diserahkan, Yozki Wandri meminta para pihak untuk bersabar.
Menurutnya, seluruh peserta yang lulus PPPK tahun 2023 sudah diusulkan untuk penerbitan SK dari BKN.
“Proses yang telah keluar sudah mencapai 98 persen. Jadi, masih ada kurang 2 persen berkas lagi,” katanya.
Ia pun berharap seluruh proses penerbitan SK dapat segera selesai agar para PPPK dapat segera melaksanakan tugas mereka dengan status yang sudah jelas.