Sumbarkita – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan fakta bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif baik DPR RI maupun DPRD bermain judi online (judol). Perputaran uang judol anggota dewan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Temuan itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, Rabu 26 Juni 2024.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta data berapa jumlah anggota legislatif yang bermain judi online.
“Nah pertanyaan terkait dengan apakah profesi ini kita bicara profesi seperti Pak Habiburokhman tadi apakah ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang,” kata Ivan menjawab Habiburokhman, dilansir Suara.com, Rabu (26/7/2024).
Dari jumlah tersebut, Ivan menyebut ada 63 ribu transaksi keuangan yang tercatat PPATK dengan perputaran uang mencapai Rp 25 miliar.
“Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka mereka itu. Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai ada miliaran sampai ada satu orang sekian miliar,” ujarnya.
“Nggak agregat secara keseluruhan itu deposit jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga,” sambungnya.
Ivan mengatakan pihaknya akan segera melaporkan temuan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Sekretariat DPR.