Sumbarkita – Seorang residivis berinisial E yang pernah menjalani hukuman 10 tahun penjara kini kembali menjadi tersangka utama dalam kasus penyelundupan ganja seberat 624 kilogram dari Aceh ke Sumatera Barat.
E merupakan bagian dari tujuh pelaku yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Teluk Bayur, Padang.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa E sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara pada tahun 2000 karena kasus narkoba, namun ia hanya menjalani 10 tahun. Setelah bebas, E kembali terlibat dalam jaringan peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, ke Sumatera Barat.
“Pelaku E berperan sebagai penghubung antara kelompok di Aceh dengan jaringan di Sumatera Barat. Dia mengatur pengiriman ganja melalui Batusangkar, menggunakan mobil yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu,” ujar I Wayan Sugiri saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar, Jumat (18/10).
Sementara itu, Jaringan E di Gayo Lues, Aceh yang berinisial J sebagai pemilik ganja saat ini masih menjadi buron (DPO).
Operasi penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNNP Sumatera Barat. Pada Jumat (11/10), tim gabungan BNN dan Bea Cukai menghentikan dua mobil Daihatsu Grandmax yang melaju di Jalan Raya Lintas Sumatera, Pasaman. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 karung besar berisi ganja dengan berat total 514 kilogram.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan ganja tambahan seberat 110 kilogram di lokasi lain yang terkait dengan jaringan ini.
“Ada tiga kelompok barang bukti. Yang pertama seberat 514 kilogram, yang kedua 110 kilogram, dan sisanya dari hasil penelusuran di rumah salah satu pelaku,” jelasnya.