Dari hasil interogasi, kata Afrino, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah 8 kali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Padang.
“7 kali dilakukannya di wilayah hukum Polsek Koto Tangah dan 1 lagi di wilayah hukum Polsek Nanggalo,” jelas Afrino.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi jambret di 4 TKP di wilayah hukum Polsek Koto Tangah. Pelaku juga pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian tabung gas di Polsek Kuranji.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu temannya (AD) yang kabur akan terus kita buru hingga tertangkap,” tegas Afrino.
Editor: RF Asril
Residivis, Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Musala Sabilul Muttaqin, Surau Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Polsek Koto Tangah