SUMBARKITA.ID — Pakar hukum tata negara Refly Harun menyentil sikap pemerintah yang memutuskan secara resmi untuk membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Refly Harun mengatakan, dirinya ingin mendengar pemerintah untuk membubarkan salah satu partai yang kadernya banyak berperilaku korupsi yang dianggapnya sebagai kejahatan luar biasa.
Meski tidak menyebut nama Partai tersebut, namun menurut Refly, Partai itu memiliki banyak kader yang terlibat korupsi.
“Ingin sekali saya mendengar, karena partai nganu kader-kadernya terlibat korupsi yang merupakan xtraordinary crimes (kejahatan luar biasa), pemerintah memutuskan membubarkan partai nganu!! (belajar logika hukum). Salam,” tulis Refly Harun di akun twitternya, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah tidak bisa melarang sebuah organisasi seperti FPI tanpa ada alasan yang jelas. Sebab, sejak kedatangan Habib Rizieq Shihab, FPI justru yang paling banyak dirugikan.
“Tentu pelarangan sebuah organisasi ada alasannya. Kita tidak tahu apa alasan melarang FPI. Karena kedatangan Habib Rizieq Shihab sampai sekarang, justru FPI banyak dirugikan. Kehilangan 6 laskarnya, Habkb Rizieq dijadikan tersangka dan lain sebagainya,” kata mantan komisaris Pelindo II ini.
“Pembubaran sebuah organisasi seperti FPI yang sudah eksis sejak tahun 1998, tentu tidak boleh sembarangan,” sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah kader organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi mendeklarasikan Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI. Deklarasi itu tertuang dalam siaran pers yang tersebar pada Kamis (31/12/2020).
Nama-nama deklarator merupakan mereka yang juga pengurus FPI sebelumnya.
Dalam keterangan Front Persatuan Islam (FPI), mereka mengecam kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam. Menurut mereka pembubaran tersebut melanggar konstitusi.
“Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013,” demikian poin 3 pernyataan Front Persatuan Islam.
“Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.”
Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum.
“Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum,” bunyi poin 4 pernyataan Front Persatuan Islam. (dj/sk)