SUMBARKITA.ID — Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial YS (35) di sebuah warung minuman tuak di Jorong Tabek Panjang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba, Iptu Aiga Putra mengatakan YS diamankan karena diduga memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.
“Penangkapan tersangka bermula saat jajaran kami sedang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat),” terang Aiga, Rabu (14/12/2022).
“Saat memeriksa salah satu warung minuman tuak di Jorong Tabek Panjang, kami melakukan penggeledahan kepada beberapa pengunjung,” sambungnya.
Saat penggeledahan, kata Aiga, pada saudara YS ditemukan narkotika golongan I jenis ganja sisa pakai yang disimpan dalam kotak rokok miliknya.
“Selain itu, tersangka juga mengakui masih ada narkotika jenis ganja 1 paket kecil yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang disimpan dilipatan kursi di gudang manggis tempat bekerjanya,” katanya.
“Kemudian petugas kami bersama tersangka mendatangi gudang tersebut dan ditemukan narkotika jenis ganja yang telah dibungkus dengan kertas buku tulis beserta 3 helai kertas papir pada lipatan kursi didalam gudang tersebut,” katanya lagi.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. ***