PADANG, SUMBARKITA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, Jasa Raharja, POM Angkatan Darat, dan Bank Nagari menggelar razia gabungan untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan pengesahan STNK atau mati pajak.
Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Hilman Wijaya menyampaikan pihaknya akan rutin melakukan razia kendaraan yang tidak membayar pajak.
“Kami akan mendukung program Pemprov Sumbar agar berjalan dengan baik, sehingga pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” katanya, Rabu (28/9/2022).
Saat Ini, kata Hilman, Pemprov memberikan keringanan bagi kendaraan yang sudah menunggak pajak dari dua tahun.
“Mereka hanya perlu membayar pajak dua tahun tanpa denda,” ungkapnya.
Razia dilakukan dilakukan untuk mendukungnya program Pemprov Sumbar dengan memberikan sejumlah keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 31 Tahun 2022.
Keringanan yang diberikan itu di antaranya, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, dan Bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan satu keluarga.