Padang – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan razia di blok hunian Rutan Padang pada Senin, 5 Februari 2024.
Kepala Rutan Tahanan (Karutan) Kelas IIB Padang, Welli menyampaikan, kegiatan razia dilakukan untuk mencegah dan memberantas barang-barang terlarang.
“Barang-barang yang dirazia adalah barang yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Padang,” katanya pada Selasa, 6 Februari 2024.
Ia juga mengatakan, puluhan barang terlarang yang ditemukan yaitu handphone, kabel dan senjata tajam. Hasil razia kemudian diinventarisir dan dimusnahkan.
“Kegiatan ini terus dilakukan untuk mencegah adanya barang terlarang di dalam rutan,” ujarnya.
Razia ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamananan, Edi Cahyono diikuti oleh Petugas Divpas Kemenkumham Sumbar dan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Padang beserta tim.