SUMBARKITA.ID — Ratusan warga Jorong Taming, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendatangi Kantor DPRD setempat, Jumat (23/6/2023). Kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi mengenai pencemaran sungai di daerah itu diduga akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Koordinator Aksi, Dedi Sofhan mengatakan selama ini keluhan masyarakat Jorong Taming, Nagari Batahan tidak kunjung didengar oleh Pemerintah Daerah.
“Maka hari ini kami mengadu kepada wakil rakyat di DPRD terhadap apa yang kami rasakan selama ini. Dimana sungai kami telah keruh bercampur dengan lumpur akibat aktivitas penambangan ilegal di hulu sungai Batahan, namun tidak pernah ditanggapi oleh Pemerintah Daerah,” kata Dedi saat orasi di depan Gedung DPRD setempat, Jumat siang.
Dedi juga menyinggung pelaporan 11 warga Taming atas dugaan perusakan mobil ke polisi gegara menyampaikan aspirasi kepada Bupati Hamsuardi.
“Padahal saat itu kami hanya meminta waktu Bupati untuk mencari solusi terkait kondisi sungai kami di Taming Batahan,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Dedi, tiga dari 11 orang warga Taming Batahan yang dilaporkan ke Polres Madina tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil dinas Bupati.
Hingga berita ini diturunkan, peserta aksi masih melakukan audiensi dengan DPRD Pasbar. Audiesi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan diikuti sejumlah anggota. ***