SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sekitar 450 petasan dari berbagai lokasi, Senin (3/4/2023).
Kasi Ops Satpol PP Padang Rozaldi mengatakan, pihaknya menggelar razia penjualan petasan setelah menerima banyak keluhan masyarakat yang menyebut penggunaan petasan di bulan Ramadan sangat mengganggu ketenangan warga.
“Keluhan ini langsung ditindaklanjuti dengan razia petasan di sekitar Pasar Raya Padang,” ujar Rozaldi dikutip dari keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Ia menjelaskan, saat razia pihaknya mengingatkan penjual agar tidak lagi menjual petasan, terutama petasan yang memiliki ledakan kuat yang bisa menimbulkan gangguan di tengah-tangah masyarakat.
“Penjual maupun pemilik juga diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” pungkasnya.***