SUMBARKITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar rapat paripuna, Senin (22/5/2023). Adapun agenda rapat paripurna kali ini yakni penyampaian progres Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial serta nota penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu, dilangsungkan pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan Novotel.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan secara serampangan dapat menimbulkan masalah sosial budaya seperti turunnya keanekaragaman hayati flora dan fauna, hilangnya kawasan konservasi dan juga budaya, adanya perubahan siklus air di bumi, dan memicu terjadinya bencana alam.
“Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggagas program Perhutanan Sosial, guna mengurangi dampak perusakan hutan secara signifikan.” kata Supardi saat membuka rapat paripurna.
Supardi menekankan, pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan harus mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar hutan. Menurutnya, warga sekitar mesti diberikan hak akses terhadap sekitar hutan sekaligus bersama-sama berkomitmen menjaga hutan.
“Kemudian menghadirkan inovasi dan mengoptimalkan potensi kehutanan yang ada tanpa merusak hutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Supardi menjelaskan, Sumbar memiliki luas hutan 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang luasnya mencapai 54,43% dari luas Provinsi Sumatera Barat.
“Sudah seharusnya untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan serta meningkatkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem,” jelas Supardi.
Sementara itu, Arkadius Dt. Intan Bano selaku Ketua Komisi II DPRD Sumbar menjelaskan bahwa, Ranperda Perhutanan Sosial ini merupakan Panperda prakarsa anggota DPRD Sumbar .
Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Dalam pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Supardi menyampaikan, Ranperda tersebut disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dimana sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini digunakan berlaku paling lama 2 tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” sebutnya.
Dengan demikian, kata Supardi, pembahasan terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat urgen untuk segera dilakukan, mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024 mengingat Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022,” sebutnya.
Diketahui, penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh wakil gubernur Sumbar Sumbar Audy Joinaldy.
Sementara itu, untuk agenda kedua tentang pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan Novotel, ketua DPRD Sumbar menskor rapat paripurna selama lima menit, karena ada hal yang belum siap.
Setelah pimpinan membuka kembali rapat paripurna, Ketua atau Jurubicara Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung menyampaikan laporannya.
Sedangkan konsep keputusan DPRD terhadap keanggotaan pansus pembahasan Novotel dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. ***