SUMBARKITA.ID — Keputusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (22/3/2021).
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan melalui akun Youtube resmi MK RI.
Anwar menjelaskan bahwa mahkamah telah membaca permohonan dari pemohon, mendengar keterangan pemohon, mendengar jawaban termohon, mendengar dan membaca keterangan pihak terkait dan Bawaslu dan memeriksa bukti pemohon dan termohon.
Karena itu, Usman menyebut pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi,” katanya saat membacakan amar putusan
Pada bagian lain, hakim konstitusi Wahiduddin menjelaskan yang menjadi pokok permohonan oleh Nofi Candra-Yulfadri sebagai pemohon. Di antaranya, pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberapa TPS.
Namun hakim Wahiduddin menjelaskan bahwa Termohon membantah dalil permohonan pemohon.
“Pada pokoknya tidak benar, tidak ada temuan atau laporan dari TPS yang didalilkan oleh pemohon,” katanya.
Menurut mahkamah, pemohon tidak dapat menguraikam dengan jelas mengenai dugaan terjadinya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud.
“Kemudian berdasarkan keterangan Bawaslu Solok, tidak terdapat satu pun keberatan,” lanjutnya.
Selanjutnya, dalam pembacaan putusan tersebut hakim juga menyebut bahwa Mahkamah tidak dapat menemukan bukti yang meyakinkan.
“Termasuk tuduhan politik uang, dugaan keterlibatan aparat nagari, tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah, pemohon juga tidak dapat menguraikan dalilnya dengan jelas,” sebutnya. (ag/sk)