SUMBARKITA.ID — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar geleng-geleng kepala dengan sanksi yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Lili dianggap telah melanggar etik usai melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) akhirnya menjatuhkan saksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun ke depan.
Zainal Arifin Mochtar sangat menyayangkan seseorang yang menyalahgunakan jabatan di KPK untuk kepentingan pribadi serta bertemu bahkan meminta sesuatu dari pihak yang sedang berperkara dihukum potong gaji pokok.
“Ingat gaji pokok gak masuk tunjangan 40% selama setahun,” tutur Zainal lewat akun Twitternya, dikutip pada Selasa (31/8/2021).
Oleh sebab itu, atas sanksi ringan tersebut, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH-UGM itu menjuluki Dewas KPK dengan dewan lemas.
“Sigh… Dewas, dewan lemas. Loyo!” cetusnya.
Mengacu pada informasi yang beredar, gaji pokok wakil Ketua KPK berdasarkan PP Nomor 82 tahun 2015 adalah Rp 4.620.000 per bulan.