Dalam putusannya hakim ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.
Dalam perkara ini, Asmar Yunus dihadirkan ke kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan APK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Asmar Yunus diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemilihan. Atas perbuatannya Asmar Yunus didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 tentang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.