SUMBARKITA.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial YP, 24 tahun, di Hotel Srikandi, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang melalui Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan, YP diringkus karena melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Adrian menerangkan, kejadiannya bermula pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban akan menjual satu sepeda motor miliknya merek Honda CBR warna merah putih 150 CC dengan plat nomor polisi BA 6344 IC.
“Kemudian, sepeda motor korban tersebut diiklankan di forum jual beli online marketplace Facebook. Setelah korban memasang iklan tersebut, lalu pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan meminta nomor Whatsapp korban untuk bertanya tentang motor tersebut,” ungkap Adrian, Kamis (1/12/2022).
“Setelah berkomunikasi, pelaku mengatakan kalau dia tertarik dengan sepeda motor milik korban dan akan melihat sepeda motor ke rumah korban pada pukul 13.30 WIB,” terangnya lagi.
Selanjutnya, pelaku datang ke rumah korban di daerah Sungai Tarung, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan angkutan daring.
“Ketika di rumah korban, pelaku melihat kondisi sepeda motor milik korban dan mencoba sepeda motor milik korban, kemudian pelaku juga melihat BPKB dan STNK sepeda motor milik korban, kemudian memasukkannya ke saku celana,” katanya.
Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk mencoba sepeda motor di Jalan Bypass dengan alasan jalan tersebut panjang dan lurus.
“Pelaku dan korban pergi ke jalan Bypass dekat Air Pacah dengan berboncengan. Sampai di lokasi, pelaku mencoba sepeda motor milik korban dan mengatakan kalau motor korban banyak kekurangan,” jelasnya.
Karena hal itu, pelaku menyuruh korban untuk menunggu dan membiarkan pelaku mencoba motor tersebut sendiri.
“Korban merasa curiga, maka korban meminta kembali BPKB dan STNK sepeda motor miliknya yang disimpan pelaku. Kemudian pelaku mencoba sepeda motor milik korban sendirian,” katanya.
“Ketika dicoba dan ditunggu oleh korban selama 1,5 jam, ternyata pelaku tidak pernah kembali lagi. Kemudian korban menelpon ibunya dan memberi tahu kalau sepeda motor yang akan dijual tersebut dibawa lari oleh orang yang akan membeli,” katanya lagi.
Kemudian, korban meminta ibunya untuk dijemput di tempat dia menunggu. Setelah dijemput oleh ibunya, korban melaporkan kajadian tersebut ke Polresta Padang.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku tengah berada di Bukittinggi.
Kemudian Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berangkat ke Bukittinggi dan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku di Hotel Srikandi Bukittinggi dan mengamankan barang bukti sepeda motor yang dibawa lari.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Polresta Padang Untuk dilakukan pemerikasaan dan proses lebih lanjut,” sampai Adrian.
Editor: Fakhruddin Arrazzi