SUMBARKITA.ID – Seorang siswi SMP berinisial M (14) melahirkan saat mengikuti perkemahan di Bumi Perkemahan Pantai Jai-jai Raok, Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Diduga panik dan malu, M kemudian mengubur bayinya di sekitar lokasi perkemahan.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, peristiwa itu terjadi Senin (6/3/2023). Pelaku yang mengubur bayinya itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Kini, pelaku telah diamankan bersama dua pria RF (21) dan MR (22) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rendra mengungkap bahwa M melahirkan bayinya di dalam tenda perkemahan. M yang panik kemudian mengubur bayi laki-laki itu di dekat tenda. Bayi malang itu terkubur setengah badan.
Selain itu, tidak ada orang lain saat M melahirkan. Sebab saat itu ada agenda lomba memasak di perkemahan. Sedangkan M tidak ikut lomba dan mengaku sakit perut ditinggal sendiri di dalam tenda.
“Setelah melahirkan bayi laki-laki, dan menguburkannya, M langsung pergi ke rumah warga untuk membersihkan diri,” ungkap Kapolres, dilansir Riau Online.
AKBP Rendra menyebut, orang tua M dan teman-temannya sama sekali tidak tahu bahwa M sedang dalam kondisi mengandung
Dari hasil penyidikan, ternyata M pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda Logas Tanah Darat, RF dan MR, yang kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan RF, M ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022 lalu. Ternyata, M juga berhubungan dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022. Ternyata, M tidak pernah menceritakan kepada kedua pacarnya kalau ia sedang mengandung,” pungkasnya.
Sementara, kedua tersangka dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ***