SUMBARKITA.ID – Puluhan orang tua siswa yang nilai anaknya didongkrak oleh oknum guru di SMP 1 Padang mengadu ke DPRD Sumbar, Rabu (18/6/2022). Mereka menganggap praktek mark up nilai ini telah merugikan anaknya karena telah dicoret dari daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi di tahun 2022 ini.
Maksud kedatangan mereka ke DPRD Sumbar ini untuk memperjuangkan nasib anak mereka yang gagal di jalur prestasi. Para orang tua siswa ini disambut langsung oleh ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Untuk menfasilitasi aspirasi para walimurid ini, didatangkan dinas pendidikan Sumbar untuk menjawab keluhan.
Salah seorang wali murid SMPN 1 Padang, Ibas mengaku tidak mengetahui pihak sekolah SMLP Negeri 1 Padang melakukan praktek mark up nilai. Mereka pun tidak berharap adanya praktek tersebut yang notabene merugikan banyak pihak. Termasuk siswa itu sendiri.
“Sekarang anak saya hanya bisa mendaftar di jalur zonasi. Dengan begitu, tertutup harapan untuk bisa bersekolah di SMA Negeri yang sedikit jauh dari rumah,” ucap Ibas.
Secara administrasi, lanjutnya, Kepala sekolah SMPN 1 Padang telah mengeluarkan surat terkait persoalan ini, namun surat tersebut terkesan memberatkan siswa yang tidak mengetahui adanya mark up nilai.
“Jumlah murid yang tersandung masalah ini sebanyak 50 orang, sekarang tidak mengetahui akan menyambung sekolah negeri di mana,” katanya.
Menanggapi persoalan ini, Ketua PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto mengungkapkan praktik mark up nilai rapor siswa ini salah satu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah pendidik.
“Sesuai dengan pasal 28 PPDB, intinya kalau tidak menggunakan dokumen yang sah atau tidak menggunakan dokumen semestinya sesuai dengan undang-undang itu bisa dibatalkan. Kita anggap tidak valid datanya,” ujarnya
Dia juga mengatakan tidak akan mungkin untuk mengulangi PPDB karena pasti akan jauh lebih rumit lagi.
PLT Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Sadrianto mengatakan, sistem PPDB harus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, jika ada kecurangan akan diberikan sanksi administrasi, terkait masalah mark up nilai hampir dipastikan mereka dibatalkan.
Meski ada dalil bahwa yang melakukan markup nilai adalah pihak sekolah, itu tidak ada hubungannya dengan dinas, melainkan pada sekolah bersangkutan.
“Sanksi administrasi yang diberlakukan hanya untuk jalur prestasi, jika ingin masuk melalui zonasi masih bisa,” katanya.
Ketua DPRD Sumbar Supardi yang menyambut kedatangan para wali murid mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini kepada pihak terkait.
“Apa yang terjadi sekarang jadikan bahan evaluasi Dinas Pendidikan Sumbar. Aspirasi akan ditampung dan akan menjadi catatan DPRD secara kelembagaan,” katanya. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha