SUMBARKITA.ID – Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), melalui jajaran reserse kriminal melakukan razia terhadap penjual petasan dan kembang api yang tidak berizin, Jum’at (30/12/2022).
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang pergantian tahun 2023.
Saat operasi digelar pihaknya melakukan penindakan di dua tempat.
“Yakni Toko Feli Suhia Toys di Jalan Pemuda Painan Utara, dan Toko Empat Putra di Pasar Inpres Painan,” ujar Hendra Yose.
Ia menjelaskan, saat dilakukan razia, pemilik toko tersebut tidak bisa memperlihatkan surat izin menjual petasan dan kembang api yang berukuran lebih dari dua inci.
Lebih lanjut dijelaskannya, terhadap pemilik toko Feli Suhia Toys atas nama Joni Tri Putra (26) diamankan barang bukti kembang api merek Roman Candle jenis 8 shot sebanyak sembilan batang. Kemudian kembang api merek Roman Candle jenis 5 shot sebanyak 12 batang.
“Sementara di toko Empat Putra atas nama Eri Sumantri (47) diamankan barang bukti kembang api merek Roman Candle jenis 8 shot sebanyak 10 batang, dan kembang api merek Roman Candle jenis 5 shot sebanyak 11 batang,” terangnya.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Satreskrim Polres Pessel untuk proses lebih lanjut. ***