Pasaman Barat – Jajaran Polsek Kinali Polres Pasaman Barat Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan puluhan liter minuman beralkohol jenis tuak di sejumlah lokasi, Sabtu (30/12/2023) siang. Selain tuak, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar atau ilegal.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman mengatakan, pihaknya melakukan razia gabungan bersama personel TNI dari Kodim 0305.
“Razia ini salah satu kegiatan cipta kondisi untuk menjaga keamanan jelang pergantian tahun di Pasaman Barat,” ungkap AKP Alfian, dikutip dari keterangannya, MInggu (31/12).
Razia digelar di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kinali. Selama razia berlangsung petugas mengamankan 60 liter tuak dan 79 botol miras tanpa izin edar.
Di warung tuak milik SH (75) di Blok B, Jorong Padanag Canduh, Nagari Padang Candung Kecamatan Kinali petugas menyita 20 liter tuak.
“Kemudian di warung milik PW (47) di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali disita 20 liter tuak. Di rumah milik KW (48) di Jorong Wonosari juga disita 20 liter tuak,” terang kapolsek.
AKP Alfian melanjutkan, miras tanpa izin edar diamankan di warung milik RK (27) di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto Kinali, Kecamatan Kinali.
Miras dan tuak yang disita tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kinali sebagai barang bukti dan segera dimusnahkan.