Selain menolak gugatan Baznas Sumbar, majelis hakim PTUN Padang juga menguatkan Putusan Komisi Informasi Sumbar. Kemudian, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 404 ribu.
Kuasa hukum Penaharian, Deni Syaputra, mengapresiasi keputusan PTUN ini sebagai langkah positif untuk transparansi dalam pengelolaan zakat.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa upaya Baznas untuk menutupi data penerima zakat tanpa dasar yang jelas telah ditolak oleh pengadilan. Kami akan terus mendukung hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang pengelolaan dana zakat,” ujar Deni Syaputra didampingi kuasa hukum lainnya Darlinsah.
Ia melanjutkan, melalui putusan PTUN ini maka Baznas Sumbar kini diwajibkan untuk membuka data penerima zakat sesuai dengan keputusan KI Sumbar yang sudah ditetapkan pada 1 November 2024.
“Keputusan ini menjadi contoh penting bagi lembaga pengelola zakat lainnya untuk lebih terbuka dalam pengelolaan dana zakat yang bersumber dari masyarakat,” imbuhnya.