Sumbarkita – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Barat (Baznas Sumbar) dalam sengketa informasi publik dengan media online Penaharian. PTUN Padang juga menguatkan keputusan Komisi Informasi (KI) Sumbar yang menginstruksikan Baznas untuk membuka data penerima zakat.
Sebelumnya KI Sumbar mengabulkan permohonan Penaharian yang menggugat Baznas Sumbar atas pernyataan bahwa rincian data penerima zakat adalah informasi yang dikecualikan.
Dalam sidang sengketa di KI Sumbar Penaharian menyampaikan bahwa pihaknya meminta rincian data penerima zakat yang didistribusikan oleh Baznas Sumbar. Permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers melakukan kontrol sosial sekaligus mewujudkan peran serta masyarakat melakukan pengawasan.
Namun Baznas Sumbar menolak permintaan Penaharian dengan alasan bahwa rincian data penerima zakat merupakan informasi yang dikecualikan dan hanya bisa dibuka kepada akuntan publik.
KI Sumbar akhirnya memutuskan bahwa informasi yang diminta Penaharian kepada Baznas Sumbar bukanlah informasi yang dikecualikan. Putusan KI Sumbar tersebut lantas digugat oleh Baznas Sumbar ke PTUN Padang.
Sidang sengketa informasi ini berlangsung beberapa hali hingga PTUN Padang akhirnya memutuskan menolak gugatan Baznas Sumbar. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Padang menyatakan bahwa data mengenai penerima zakat, termasuk nama, alamat, jumlah dana, dan dokumentasi distribusi zakat, bukanlah informasi yang dapat dikecualikan.
Hakim menyatakan bahwa tata tersebut dinilai penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat yang berasal dari dana masyarakat, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut didistribusikan untuk kemaslahatan bersama.
“Menolak gugatan/keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk seluruhnya,” demikian Amar Putusan PTUN Padang Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, Kamis (30/1/2025).