Sumbarkita — Sebanyak 250 orang warga Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, berdemonstrasi di depan kantor wali nagari pada Selasa (4/2) untuk menolak operasional PT Tigo Padusi Nusantara. Mereka juga menuntut transpransi wali nagari terkait dengan izin dan operasional tambang galian C yang dilakukan perusahaan tersebut.
Wali Nagari Koto Rawang, Derijol, mengatakan bahwa perusahaan tersebut legal alias memiliki izin usaha pertambangan. Direktur Utama PT Tigo Padusi Nusantara, Abdul Kadir Julis, juga mengklaim perusahaannya legal. Seperti apa faktanya?
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Herry Martinus, menyatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara memiliki izin usaha pertambangan galian C di Nagari Koto Rawang. Karena itu, kata Herry, perusahaan tersebut boleh menambang asalkan sesuai dengan kaidah pertambangan.
“PT Tigo Padusi Nusantara legal. Saya lupa sejak tahun berapa izinnya keluar. Datanya di kantor. Saya sedang tidak di kantor,” ujar Herry, Rabu (5/2).
Herry menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki izin dan menambang dengan kaidah pertambangan tidak boleh dicabut izin operasionalnya dengan semena-mena. Ia mengimbau masyarakat untuk memahami hal tersebut.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumatera Barat, Edral Pratama, menambahkan bahwa perusahaan yang memiliki izin tidak boleh ditindak oleh penegak hukum karena dilindungi oleh undang-undang. Sementara itu, kata Edral, perusahaan yang tidak memiliki izin dapat ditindak langsung oleh penegak hukum.
“Perusahaan yang memiliki izin akan kami awasi aktivitas pertambangannya,” ucapnya.
Direktur Utama PT Tigo Padusi Nusantara, Abdul Kadir Julis, mengatakan bahwa perusahaannya mendapatkan izin usaha pertambangan pada 2017 hingga 2022. Lalu, perusahaannya mendapatkan perpanjangan izin untuk 2023 hingga 2027.