Payakumbuh – PT Telkom membongkar dan menurunkan kabel fiber optik milik PT Marawa Transmisi Media yang terpasang di sejumlah tiang milik PT Telkom di Kota Payakumbuh, Senin (4/3/2023).
PT Telkom menyebut pemasangan kabel di insfrastruktur milik mereka oleh PT Marawa Transmisi Media adalah ilegal karena tanpa memperoleh izin terlebih dahulu.
Kepala rombongan petugas PT Telkom yang melakukan eksekusi di lapangan, Elpi Saputra mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas usai surat komplain yang disampaikan tidak ditanggapi oleh PT Marawa Transmisi Media
“Kita sudah mengirimkan surat peringatan namun tidak ada tindakan dari pihak PT Marawa. Maka kami hari ini beserta tim melakukan tindakan penertiban terhadap kabel optik milik PT Marawa,” kata Elpi Saputra, Senin (4/3/2024).
Menurut Elpi yang juga merupakan Hero Payakumbuh (jabatan di Telkom) ada beberapa tiang PT Telkom yang digunakan tanpa izin oleh PT Marawa. Semua kabel yang terpasang di seluruh titik tersebut telah diturunkan.
Pihaknya kemudian mengingatkan PT Marawa Transmisi Media untuk tidak lagi menggunakan aset PT Telkom secara ilegal.
Sementara dari pantauan di lapangan, kabel fiber optik milik PT Marawa Transmisi Media tidak hanya tergantung di tiang PT Telko, namun juga terpasang di beberapa tiang pihak swasta lain seperti PT Iforte.
Komplain PT Telkom
Sebelumnya PT Telkom telah melayangkan surat komplain ke PT Marawa Transmisi Media. Dalam surat komplain tersebut PT Telkom menyebut pihaknya menemukan kabel milik PT Marawa Transmisi Media terpasang di infrastruktur berupa tiang milik PT Telkom. Kabel tersebut dipasang tanpa seizin Telkom.