Payakumbuh – PT Marawa Transmisi Media (Transnet) diduga menggunakan tiang PT Telkom secara ilegal di Kota Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar). PT Telkom meradang dan melayangkan surat komplain ke PT Marawa Transmisi Media.
Dalam surat komplain tersebut PT Telkom menyebut pihaknya menemukan kabel milik PT Marawa Transmisi Media terpasang di infrastruktur berupa tiang milik PT Telkom. Kabel tersebut dipasang tanpa seizin Telkom.
Account Manager Telkom Padang Hendri Wihelminof membenarkan pihaknya mengirimkan surat komplain tersebut.
“Benar, saya langsung yang mengantarkan surat itu kepada pimpinan PT Marawa Transmisi Media pada hari Jumat (1/3),” kata Hendri kepada Sumbarkita, Senin (4/3/2024).
Hendri menjelaskan, kabel milik PT Marawa Transmisi Media ditemukan terpasang di tiang PT Telkom pada Kamis (29/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
“Besoknya kita langsung melayangkan surat kepada pihak PT Marawa Transmisi Media,” ungkapnya.
PT Telkom, kata Hendri, berharap ada itikad baik PT Marawa Transmisi Media agar tidak menggunakan infrastruktur Telkom. Pihaknya juga meminta perusahaan tersebut segera menurunkan kabel yang telah terpasang di tiang milik Telkom.
“Kami memberikan waktu 3 hari sampai hari Senin (4/3). Kami meminta agar PT Marawa Transmisi Media tidak menggunakan aset milik Telkom secara ilegal yang mengakibatkan gangguan terhadap jaringan Telkom,” imbuhnya.