Beberapa peserta, tambah dia, telah mengajukan klaim seluas 0,5 hektare. Di antaranya, Keltan Ambun Pagi II 0,3 hektare dan Keltan Simbaru 0,2 hektare akibat serangan hama tikus, dengan dana klaim yang disetujui sebesar Rp3 juta.
Sementara itu Kepala Dispangtan, Ade Nafrita Anas, MP menyampaikan, AUTP memberikan perlindungan kepada petani, khususnya di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah terdaftar.
Program bantuan premi AUTP ini sebagai komitmen untuk menunjukkan kepedulian Pemko terhadap kesejahteraan petani dan upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan.
“Program AUTP telah memberikan manfaat yang signifikan bagi petani di Padang Panjang. Kita rencanakan program ini akan berlanjut dimasa yang akan datang. Dengan adanya jaminan asuransi ini, petani dapat lebih tenang dan berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan pangan,” ucapnya.