SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial AD (64) asal Banuhampu Kabupaten Agam ditangkap oleh jajaran Polres Bukittinggi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di Sicincin, Jumat (16/7/2021).
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Alan Budikusumah Katinusa melalui KBO Ipda Herwin penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban kepada pihak kepolisian.
Herwin menyebut sejauh ini telah ada 5 korban anak bawah umur yang memberi kesaksian atas aksi cabul tersangka.
“Korbannya ada anak perempuan maupun laki-laki. Sudah lima anak yang memberi kesaksian dan kita masih menunggu laporan lainnya,” kata Herwin, Sabtu (17/7/2021).
Lebih lanjut Herwin mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka dan korban, perbuatan cabul itu dilakukan terhadap anak-anak yang berbelanja ke warung pelaku.
“Jadi perbuatan itu dilakukan di warung tersangka dalam waktu 2 bulan terakhir,” kata dia.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Jika terbukti, tersangka terancam pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih 15 tahun penjara,” pungkas Herwin. (bu/sk)