Padang Pariaman – Polisi menangkap pria bernama Abu Thalib (33) atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur. Peristiwa dugaan perkosaan itu terjadi di Korong Pasa Karambia Nagari Guguak Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
Korban seorang pelajar SMP sebut saja Melati (14) dan merupakan anak tiri pelaku. Ibu korban inisial DSN (32 baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi dari pihak sekolah pada Selasa (31/10).
Plh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Deni Kurniawan mengatakan, kasusu ini terungkap saat ibu korban yang sedang berada di Pasar Inpres Jorong Padang Lua Kecamatan Banuampu Agam ditelepon oleh pihak sekolah.
“Ibu korban ditelpon oleh pihak sekolah bahwa anaknya diduga disetubuhi oleh ayah tirinya,” ungkap Iptu Deni, Kamis (2/11).
Ibu korban langsung mendatangi sekolah dan bertanya ke anaknya. Melati lalu mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada Senin (2/10) sekira pukul 15.30 WIB.
DSN lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Padang Pariaman pada Selasa (31/10). Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan terlapor,” kata Iptu Deni.
Pelaku akhirnya behasil diamankan di sebuah rumah di Desa Koto Tarok Kecamatan Surantiah, Pesisir Selatan pada Rabu (1/11) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Padang Pariaman guna pemeriksa lebih lanjut. ***