SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial DA (38) tertangkap tangan mencuri buah sawit milik perusahaan PTP Nusantara VI di Jorong Lubuak Ameh, Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis kemarin (10/6/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu DA yang sehari-hari bekerja sebagai sopir kedapatan membawa sekitar 1,5 ton sawit dari areal perkebunan PTP Nusantara VI menggunakan mobil truk. Petugas keamanan perkebunan kemudian mengamankan dan DA dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Menurut Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi, petugas dari Unit I Pidum langsung melakukan pemeriksaan usai mendapat laporan tersebut.
“Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres,” ungkap Mulyadi, Jumat (11/6/2021).
Mulyadi menambahkan, berdasarkan pemeriksaan DA mengaku menjalan aksinya hanya seorang diri.
“Diduga tersangka ini sudah mengenal wilayah areal perkebunan sawit PTP Nusantara, karena pelaku merupakan warga setempat,” tambahnya.
Selain tersangka, barang bukti 1.530 Kilogram buah sawit dan 1 unit mobil merek Mitsubishi jenis Colt Diesel warna kuning bernomor Polisi, BA 9877 CU juga turut diamankan. (bu/sk)