SUMBARKITA.ID – Pria inisial F (30) warga Jorong Sungai Kaluang Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok ditangkap oleh Tim Speder Polres Solok, Jumat (31/3/2023) malam sekira pukul 21.30. Ia ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, tersangka ditangkap di halaman sebuah kontrakan di Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut F sedang membawa narkotika jenis sabu. Setelah menerima informasi itu, petugas langsung menuju ke tempat pelaku.
“Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan yang didapat dari masyarakat, petugas langsung membuntuti dan memberhentikan pelaku di halaman sebuah kontrakan,” ungkap Iptu Oon, Sabtu (1/4/2023).
Petugas lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar. Saat itu ditemukan satu paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti ini ditemukan di dalam peci yang sedang dipakai pelaku,” terang Kasat.
Atas temuan itu pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. ***