Sumbarkita – Seorang pria berinisial AB (36) ditangkap polisi di komplek kuburan cina di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh diduga penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menyampaikan penangkapan berawal dari informasi tentang adanya salah seorang pembeli BBM menggunakan Toyota Kijang Super KF 50 Long nomor polisi BA 1362 MY di SPBU Sawah Padang menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM menggunakan tangki siluman itu,” katanya pada Selasa (11/3).
Ia mengatakan saat diringkus, polisi menemukan 10 jeriken 8 di antaranya berisi BBM jenis pertalite dan dua lagi kosong.
“BBM itu direncanakan akan dibawa ke rumahnya untuk dijual lagi,” ungkapnya.
Ia membeberkan bahwa AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Masyarakat diimbau berhati-hati jangan sampai terlibat praktik penyalahgunaan BBM bersubdisi. Jika menemukan aktivitas tersebut, seger laporkan,” pungkasnya.