SUMBARKITA. ID — Pria bernama Randi Gustia (31) warga Sungai Geringging, Kabuapaten Padang Pariaman ditangkap polisi dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Parahnya lagi, hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk beli sabu.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Pariaman dan Polsek Sungai Geringging pada Senin (1/5/2023).
“Dalam kasus ini, kami amankan 5 unit sepeda motor yang dicuri pelaku. Pelaku jual motor curian tersebut mulai dari harga 500 ribu rupiah hingga 2 juta rupiah, ” ungkap AKBP Azis, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk foya-foya.
“Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk foya-foya, salah satunya untuk beli sabu. Pelaku juga positif sabu-sabu,” ujar Kapolres.
Dalam kasus ini pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara atas pasal pencurian dengan pemberatan.
“Sudah dua kali pelaku ini masuk penjara. Ini kali ketiganya, dalam kasus yang sama, ” ujar Azis.
Pelaku terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui juga saat ini istri pelaku tengah hamil tua. Tinggal menunggu hari kelahiran anaknya.
“Sedangkan terkait pengungkapan curanmor ini berawal dari laporan warga Sungai Geringging yang kehilangan sepeda motornya,” kata Azis.
Motor milik pelapor ditemukan di tempat perburuan babi pada kawasan Kecamatan Gasan.
“Lalu kami langsung ke lokasi untuk mengamankan motor. Motor itu diamankan dari warga bernama Al. Al ini mengaku membeli motor dari pelaku bernama Randi,” jelas Kapolres.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan. Pengembangan polisi, barang bukti hasil curian pelaku ada 5 unit sepeda motor.
“Saat ini barang bukti kami amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” sebut Azis. ***