Sumbarkita – Polisi menangkap pria inisial AR (33) warga Batung Taba Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang atas laporan pencurian yang terjadi di sebuah bengkel.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba mengatakan bahwa awalnya polisi menerima laporan dari pihak bengkel PT MM yang berlamat di Jalan Bypass Batung Taba Kota Padang. Korban melaporkan kehilangan dua ban truk.
“Korban kehilangan dua ban merek Tiron dengan total kerugian Rp7,75 juta. Pencurian itu terjadi pada Kamis 6 Februari 2025,” ungkap Robby, Senin (10/2).
Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan.
Robby bilang bahwa petugas yang mengantongi identitas terduga pelaku mengamankan AR di sebuah gudang gipsum kawasan Bypass Lubuk Begalung pada Minggu (9/2).
Saat diperiksa di Mapolsek Lubuk Begalung, AR mengakui perbuatannya mengambil dua ban truk. AR mengaku bahwa satu ban telah ia jual seharga Rp400 ribu. Satu ban lagi ia sembunyikan di sekitar bengkel PT MM.
“AR ini sempat ketahuan oleh korban saat ingin mengambil ban kedua yang ia sembunyikan. Namun saat itu ia berhasil melarikan diri,” ujar Robby.
Kepada polisi AR menyebut uang hasil penjualan ban tersebut telah ia gunakan untuk membeli handphone.
Saat ini AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lubuk Begalung.