SUMBARKITA.ID – Dua pria masing-masing berinisial HY (39) dan DS (38) warga Kelurahan Jati, Kota Padang diringkus polisi lantaran terlibat pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Padang, Rabu (26/10/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kedua pelaku diduga kuat beraksi mencuri motor di areal parkir PT Padang Raya Cakrawala di Jalan Tanjung Priok, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang, Senin (24/10/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor di areal parkir tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, awalnya Kapolsek Kawasan Telukbayur (KP3) Iptu Riyan Anggi Damara bersama anggotanya berhasil menangkap 1 terduga pelaku berinisial HY. Pelaku ini merupakan karyawan PT tersebut yang berprofesi sebagai sopir,” ungkap Dedy, Kamis (27/10/2022).
Pengembangan dilakukan usai tertangkap pelaku HY. Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan bersama DS.
Tak berselang lama, DS akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kawasan Teluk Bayur bersama Tim Klewang di salah satu restoran di kawasan jalan Thamrin Padang.
Pengakuan D, motor tersebut dijual kepada IT seharga Rp 2 juta. IT sendiri saat ini sedang diburu polisi.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit motor yang diduga hasil curian dalam penangkapan itu. ***