Padang – Polisi menangkap pria bernama Eko Pridana (34) warga Jalan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Eko ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Kota Padang Iptu Heru Gunawan mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Seorang pelaku narkoba yang telah ditangkap mengaku membeli sabu dari Eko.
Polisi kemudian memburu nama yang disebutkan tersebut dengan menyamar sebagai pembeli. Pelaku dan polisi yang menyamar kemudian sepakat transaksi pada Kamis (12/9) malam.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo,” ungkap Iptu Heru, Jumat (13/9).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang.
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” imbuhnya.